Korupsi Dana PMBRW, Berkas Lurah Terbaik Nasional Ini Dinyatakan Lengkap
RIAU24.COM - Berkas dugaan korupsi kegiatan program masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) dan dana kelurahan (dankel) di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 lalu, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Meski sebelumnya sempat dinyatakan tidak lengkap, Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Abdimas (AS) yang menjabat sebagai mantan Camat Tenayan Raya ini dilimpahkan (Tahap II).
zxc1
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega SHMH menyebutkan penyidik sudah melakukan perbaikan. Dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sekitar 70 saksi, baik pihak pemerintah maupun masyarakat.
"Berkasnya sudah lengkap, dalam dua minggu kedepan segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Zega pada awak media.
Kerugian diakibatkan oleh korupsi yang dilakukan mantan camat Tenayan Raya Pekanbaru ini mencapai Rp 493 Juta. Pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.