Korupsi Dana PMBRW, Berkas Lurah Terbaik Nasional Ini Dinyatakan Lengkap
RIAU24.COM - Berkas dugaan korupsi kegiatan program masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) dan dana kelurahan (dankel) di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 lalu, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Meski sebelumnya sempat dinyatakan tidak lengkap, Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Abdimas (AS) yang menjabat sebagai mantan Camat Tenayan Raya ini dilimpahkan (Tahap II).
zxc1
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega SHMH menyebutkan penyidik sudah melakukan perbaikan. Dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sekitar 70 saksi, baik pihak pemerintah maupun masyarakat.
"Berkasnya sudah lengkap, dalam dua minggu kedepan segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Zega pada awak media.
Kerugian diakibatkan oleh korupsi yang dilakukan mantan camat Tenayan Raya Pekanbaru ini mencapai Rp 493 Juta. Pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
zxc2
Untuk diketahui, mantan Lurah terbaik Nasional ini, dijebloskan ke sel tahanan Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Selasa (15/12/2020) malam lalu. Dalam perkara ini, modus tersangka menyalahgunakan jabatan untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih, beserta dankel sejumlah Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga menimbulkan kerugian negara. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah, hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan.