Dihujat, Sri Lanka Akhirnya Mengizinkan Penguburan Bagi Pasien COVID-19 Beragama Islam dan Kristen
RIAU24.COM - Sri Lanka akan mulai memberikan izin bagi umat Islam dan Kristen yang meninggal karena COVID-19 untuk dimakamkan menyusul protes atas keputusan pemerintah untuk mengkremasi semua orang yang meninggal karena virus corona. Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa memberikan kepastian pada hari Rabu menanggapi pertanyaan dari seorang anggota parlemen di Parlemen.
Sri Lanka mewajibkan kremasi semua orang yang meninggal karena COVID-19, dengan mengatakan virus di jenazah manusia dapat mencemari air bawah tanah. Muslim dan non-Muslim telah memprotes aturan tersebut selama setahun terakhir, menyebutnya tidak ilmiah dan tidak sensitif terhadap keyakinan agama.
Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyuarakan keprihatinan dengan pemerintah. Organisasi Kesehatan Dunia dan kelompok dokter Sri Lanka mengatakan korban COVID-19 dapat dikuburkan atau dikremasi. Sri Lanka adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha di mana merupakan kebiasaan bagi umat Buddha dan Hindu, kelompok agama terbesar kedua, untuk mengkremasi orang mati.
Anggota parlemen Muslim Rishard Bathiudeen mengatakan meski dia senang dengan jaminan Rajapaksa, pemerintah harus menerapkannya dengan mencabut aturan kremasi wajib.
“Banyak orang telah dikremasi sebelumnya dan keluarga mereka hidup dalam penderitaan yang luar biasa. Saya senang mereka menunjukkan belas kasih bahkan pada tahap ini, tetapi itu harus segera dilaksanakan karena orang-orang sekarat setiap hari, ”kata Bathiudeen.
Pelapor khusus PBB telah dua kali meminta pemerintah Sri Lanka untuk mempertimbangkan kembali kebijakannya dalam surat yang dikirim ke pihak berwenang pada Januari tahun ini dan April lalu.