Jika Benar Pembatalan Revisi UU Pemilu Untuk Buka Jalan Gibran Jadi Gubernur DKI, Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
RIAU24.COM - Penolakan revisi Undang Undang Pemilu yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo diduga dalam rangka mempersiapkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka merebut kursi DKI 1 di tahun 2024 mendatang. Hal ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Menurut Direktur Eksekutif Romeo Strategic Research & Consulting (RSRC) Ahmad Khoirul Umam, saat ini memang terlalu dini untuk berspekulasi tentang alasan penghentian revisi UU Pemilu karena terkait rencana pribadi Jokowi untuk menyiapkan anaknya Gibran sebagai Gubernur DKI.
Namun demikian, analisa Umam jika nantinya memang isu benar maka langkah politik itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Umam menganalisa, dalam Pilkada 2020 lalu Jokowi nampak tidak mampu menetralisir kepentingan keluarganya hingga kemudian berkontestasi di merebut kursi Walikota Solo dan Medan.
"Jokowi terbukti tidak mampu menetralisir kepentingan-kepentingan sempit di lingkungan keluarganya yang seolah sudah tidak tahan dan aji mumpung memanfaatkan pengaruh ayahnya sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan," demikian kata Umam yang dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).
Analisa Umam, masuknya keluarga presiden dalam kompetisi politik akan menjadi beban politik bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Imbasnya akan berpotensi mengakibatkan kinerja tata kelola pemerintahana berjalan kurang sehat.
"Masuknya keluarga "presiden aktif" ke dalam kompetisi politik hanya akan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interests) dan berpotensi menjadi beban politik bagi presiden," demikian kata Umam.
Seperti diketahui, aalnya Komisi II DPR sepakat melakukan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Kesepakatan untuk revisi itu kemudian dilanjutkan di Badan legislasi.
Sikap parpol berubah usai PPP dan PKB yang kemudian menolak. Penolakan secara beramai-ramai dilakukan PDIP, Golkar, Gerindra dan PAN usai pertemuan politik Jokowi dengan petinggi parpol di Istana.***