PETI Kuansing kembali Jadi Perhatian Serius Senator Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU-Anggota DPD RI Dapil Riau Dr. Misharti, M. Ag mengatakan, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindakan melawan hukum dan pemerintah harus melakukan tindakan tegas. Menurutnya, keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi prioritas untuk semua.
"Saya mensupport kerja Pemerintah, TNI dan juga kepolisian yang terus melaksanakan sweeping atau razia terhadap PETI," ujar Putri bungsu dari pasangan Maridin Arbis dan Maimanah Umar ini, melalui telepon genggamnya.
Selain itu, ia pernah dengar dalam pelaksanaan penambangan, pelaku selalu abai dengan keselamatan kerja dan ia mengetahui juga sudah ada korban nyawa dari pekerjaan tersebut.
Tentang pelanggaran hukum senator Riau ini menjelaskan, pelaku PETI akan dikenakan pasal 158 UU Nomor 3/2020, tentang perubahan atas UU nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar .
Terkait PETI tersebut, Misharti mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi dan edukasi kepada masyarakat, karena dampak negatif yang ditimbulkan dari Penambangan Ilegal tersebut.
"Pemerintah daerah harus secara kontiniu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa menambang emas tanpa izin dan mengabaikan kelestarian lingkungan sangat berbahaya, baik bagi pelaku sendiri maupun masyarakat yang hidup di sekitar sungai," himbaunya.***