Natalius Pigai Ikut-ikutan Komentari Pasal Karet UU ITE
Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Diharapkannya dengan pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Konsep ini juga tertuang dalam makalahnya berjudul Transpormasi Polri yang Presisi.
"Salah satu reformasi Kepolisian dengan konsep PRESISI Kapolri Jenderal Listyo. Semoga Komitmen ini dapat terwujud," ucapnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pasal karet dalam UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
"Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan," kata Sigit dikutip dari tempo.co.