Natalius Pigai Ikut-ikutan Komentari Pasal Karet UU ITE
RIAU24.COM - Mantan Komisioner Hak Hasasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku mendukung aksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya agar lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dukungan ini disampaikannya melalui akun Twitter miliknya @NataliusPigai2, Selasa, 16 Februari 2021.
"Semoga Komitmen ini dapat terwujud," ujarnya.
Tak hanya itu, dia menambahkan bakal turut mendukung aksi tegas dari Kapolri tersebut dengan mendorong percepatan revisi terbatas pasal tertentu dalam UU ITE.
"DPR RI harus sambut," katanya singkat.
Dia beranggapan dukungannya itu demi mewujudkan konsep presisi yang disampaikan oleh Kapolri.
Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Diharapkannya dengan pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Konsep ini juga tertuang dalam makalahnya berjudul Transpormasi Polri yang Presisi.
"Salah satu reformasi Kepolisian dengan konsep PRESISI Kapolri Jenderal Listyo. Semoga Komitmen ini dapat terwujud," ucapnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pasal karet dalam UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
"Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan," kata Sigit dikutip dari tempo.co.