Polsek Ukui Konsisten Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
RIAU24.COM - Polres Pelalawan melalui jajaranya Polsek Ukui yang dipimpin oleh Ps Kanit Binmas Aipda Syafril Marpaung bersama 3 anggota piket lainya melaksanakan Operasi Yustisi dan himbauan disiplin protokol kesehatan serta sosialisasi 5 M (Memakai Masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) Covid 19 di pusat perbelanjaan, kedai dan warung-warung tempat berkumpulnya massa - Ukui. Kamis (18/02/2021).
Cakupannya seluruh wilayah Kecamatan Ukui, setiap harinya Polsek Ukui terus menggiatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan disertai dengan himbauan tentang gerakan 5 M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas). menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pelalawan yang masih terus berkembang.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi, S.Sos.,M.Si mengatakan, Sasaran Operasi Yustisi warung-warung sepanjang Jalan Lintas Timur Ukui, keramaian tempat belanja Pasar Ukui, karena ditenggarai kawasan-kawasan seperti inilah merupakan tempat-tempat yang harus diwaspadai dan dipantau agar warga selali disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek menerangkan operasi yustisi ini mengacu kepada pergubri no 55 Tahun 2020 dan perbup pelalawan no 63 Tahun 2020 yakni tentang penerapan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, yang mana didalamnya ada beberapa sanksi baik teguran lisan/tertulis, sanksi sosial maupun sanksi administratif.
Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak disiplin prorokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan.
”Pasar, tempat kuliner dan tempat belanja selalu rawan terjadinya perkumpulan massa, transaksi dan interaksi sosial, untuk itu menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini," kata kapolsek