Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sejumlah advokat dan akademisi menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur Informasi Transaksi Elektronik.
Menurut Advokat Yusril Sabril, SH, MH, gagasan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI merevisi UU ITE patut diapresiasi karena undang undang tersebut menimbulkan kegamangan di tengah masyarakat dalam mengemukakan pendapat yang secara konstitusional dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945.
''Sebagai penegak hukum saya mengapresiasi pernyataan presiden yang meminta Kapolri lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan penggunaan UU ITE. Juga meminta DPR bersama-sama dengan Pemerintah mengkaji kembali pasal-pasal yang mengundang multi tafsir. Terutama pasal yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik,'' ujar Yusril.
Yusril Sabri adalah advokat senior dan juga Ketua DPC Peradi Pekanbaru. Ia menyampaikan apresiasinya kepada sejumlah akademisi dari Universitas Islam Riau dan Universitas Islam Bandung saat kumpul bareng di salah satu cafe Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Dari UIR hadir Dosen Fakultas Hukum seperti Dr. H. Syafriadi, SH MH dan Wakil Dekan III S Parman. Dari Unisba hadir pula mahasiswa S3 Program Pascasarjana
CDR. Pelli Indra Buana, SH.MH, dan CDR. Hulaimi Abas, SH, MH, serta Kepala Dinas Perindag Kota Pekanbaru Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut yang juga mahasiswa Ilmu Hukum PPs UIR dan Suryanto.