Kepala Balai Besar Regional Sumatera Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kunjungi Siak
Terkait Pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Siak, diawali pada Tahun 2015 lalu, melalui terbitnya Peraturan Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Desa Menjadi Nama Kampung.
"Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, telah ditetapkan pula delapan Kampung Adat Definitif di Kabupaten Siak, diantaranya Kampung Adat Lubuk Jering, Kampung Adat Kampung Tengah, Kampung Adat Kuala Gasib, Kampung Adat Asli Anak Rawa, Kampung Adat Sakai Minas, Kampung Adat Sakai Mandi Angin, Kampung Adat Sakai Bekalar, dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya", kata Budhi.
Kemudian, Kabupaten Siak juga telah dicanangkan sebagai Kabupaten Hijau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar, bersempena Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tingkat Nasional Tahun 2016 lalu yang dipusatkan pelaksanaannya di Siak Sri Indrapura.
"Untuk mengimplementasikan tujuan Siak Kabupaten Hijau ditingkat tapak, Pemerintah Kabupaten Siak mulai Tahun 2021 ini telah menerapkan skema Insentif Fiskal Berbasis Ekologi, atau Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), sebagai bentuk dukungan finansial yang diberikan kepada pemerintah kampung yang memiliki kinerja baik dalam hal pelestarian lingkungan hidup, dan peningkatan ekonomi dan penurunan kemiskinan", jelas Asisten I tersebut.
Kepala Balai Besar Regional Sumatera, Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Irsan, dalam arahannya mengucapkan terimakasih atas sambutan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Siak, terhadap kunjungan kami ini.
"Dipilihnya Kabupaten Siak sebagai Daerah tujuan kunjungan kerja Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, merupakan arahan langsung dari pak Dirjen yang ingin berkunjung dan meninjau langsung Kabupaten berprestasi di regional Sumatera, yakni Kabupaten Siak", jelas Irsan.