Sepeda Masuk Dalam Laporan SPT, Ini Kata DJP Riau
RIAU24.COM - Belakangan ini, masuknya sepeda sebagai salah satu harta yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi perhatian.
Mengenai hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyebutkan jika sepeda bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
"Dijabarkan dalam SPT itu, penghasilannya, harta, dan utangnya apa saja. Tanggungan keluarganya apa? Sepeda itu harta yang dilaporkan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Asprilanto Miardi Widodo, Rabu, 24 Februari 2021.
Maka itu, kata dia, pelaporan dalam SPT tahunan berupa PPh Orang Pribadi. Sepeda termasuk harta yang diambil pajaknya.
Diberitakan sebelumnya, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Maka itu, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.
Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.
Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Tapi, jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10% dari nilai pembelian dikurangi USD500.