Bikin Kerumunan Saat di NTT, Pihak ini Mau Polisikan Jokowi: Memberikan Contoh Buruk Hanya Untuk Pencitraan
RIAU24.COM - Saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur, banyak warga berbondong-bondong ingin melihat orang nomor satu di Indonesia itu. Kerumunan massa pun tidak terhindar. Apalagi di Indonesia masih terjadi pandemi Covid-19.
Mengenai hal itu, Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) Eko Saputra menyayangkan hal tersebut. Dia mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi memberikan contoh yang baik untuk semua lapisan
"Presiden harusnya memberikan contoh teladan bagi seluruh pejabat dan instansi lainnya yang di pimpinnya. Justru malah memberikan contoh buruk hanya demi pencitraan," ujar Eko Saputra dilansir dari Rmol.id, Rabu 24 Februari 2021.
Kemudian, Eko juga menyayangkan Gubernur NTT yang justru tidak melarang dan atau membubarkan kerumunan massa yang datang dengan antusiasme tinggi saat kunjungan kerja Presiden itu.
"Seharusnya ini di sikapi dengan bijak dan di bubarkan seperti halnya kerumunan lainnya," kata dia lagi.
Berdasarkan kerumunan yang terjadi saat kunker tersebut, ia menyimpulkan secara tidak langsung Presiden sudah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Maka dari itu, Eko berencana untuk membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ke Mabes Polri.
Pelaporan tersebut, sekaligus dimanfaatkan Eko untuk menguji komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni hukum tidak dijadikan alat kekuasaan dan hukum berkeadilan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
"Kami akan membuat laporan resmi ke Mabes Polri terkait pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh Presiden Joko Widodo dan berharap semoga masih ada keadilan dan ketegasan hukum di negeri ini sebagaimana janji dari Kapolri Jenderal Sigit. Hukum jangan cuma di jadikan mainan dan alat kekuasaan saja. Harus merata bagi semua warga negara. Tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tandasnya.