Tiru Langkah Jokowi, ProDEM Akan Lakukan Aksi Ini Supaya Aman Saat Geruduk KPK
RIAU24.COM - Kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang kini tengah ditangani KPK, masih berlanjut. Di tengah pendalaman kasus itu, sorotan datang Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). Hal itu terkait dengan kebijakan KPK yang belum juga bertindak terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Terkait hal itu, ProDEM berencana akan menggeruduk Gedung KPK.
Terkait rencana itu, Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule memastikan
ancaman itu bukan sekedar isapan jempol belaka. Menurutnya, aksi itu akan dilakukan jika KPK tidak juga memeriksa politisi PDIP itu dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.
Sedangkan supaya aksi itu berjalan dengan aman, pihaknya akan melakukan langkah seperti yang dilakukan Presiden Jokowi saat berkunjung ke NTT. Dalam hal ini, aksi akan dilakukan secara spontanitas, sehingga bila terjadi kerumunan massa, tidak akan tergolong pelanggaran terhadap aturan prokes dan PPKM.
Iwan mengaku, awalnya pihaknya merasa heran dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman politisi PDIP Ihsan Yunus. Sebab seharusnya, yang digeledah pertama sekali adalah Herman Hery.
Seperti dilansir dari pemberitaan tempo, disebutkan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat kuota terbesar proyek bansos. Nilainya mencapai Rp3,4 triliun.
Dari nilai tersebut, yang mengalir ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Herman Hery mendapat 7,6 juta paket bantuan atau senilai Rp2,1 triliun.
“Anehnya, Ihsan Yunus yang digarap KPK lebih dulu,” lontarnya, dilansir rmol, Kamis 25 Februari 2021.
Atas dasar itu, ProDEM mendesak KPK untuk segera menggarap Herman Hery. Jika tidak, maka pihaknya akan menggeruduk Kantor KPK.
Tiru Jokowi
Sementara itu, untuk menghindari pelanggaran prokes dan PPKM, Iwan mengaku pihaknya akan melakukan aksi demo secara spontanitas.
Menurutnya, aksi itu mencontoh kehadiran Presiden Joko Widodo di NTT yang secara spontanitas menimbulkan kerumunan. Dengan begitu, maka aksi yang digelar di KPK tidak bisa dianggap pelanggaran prokes dan PPKM seperti Jokowi.
“Aksi demo pun harus spontan, agar kerumunan yang terjadi tidak dipidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan Sumule mengingatkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Artinya, kepolisian dan pengadilan harus membebaskan semua warga negara yang dituduh dan didakwa melakukan pelanggaran prokes dan PSBB (UU Kerantinaan) terkait membuat kerumunan.
Jangan sampai atas nama spontanitas, aturan, dan hukum dikangkangi. Jika memang itu tetap terjadi, maka ProDEM mendesak kepolisian dan pengadilan membebaskan pelanggar prokes.
“Bebaskan semua yang dipenjara yang disangkakan melanggar prokes!” tandasnya. ***