Menu

Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak

Lina 27 Feb 2021, 20:58
Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (foto/lin)
Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Hang Jebat RT. 010 RW. 005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah R. Dua orang itu diketahui berinisial RA  (22) seorang pria dan IH (20).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH  membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba.

"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP JAILANI, SH.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH menambahkan telah mengamankan 22 (Dua puluh Dua) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 14.01 Gram, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Biru , 1(Satu) unit handphone merk IPhone  warna Abu Abu , 1 (satu) buah Helm Merk GM warna Ungu.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Hang Jebat RT. 010 RW. 005 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di rumah R, menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muslim S.H untuk melakukan penyelidikan.

Hal itu dilakukan terhadap kebenaran informasi tersebut  dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 21.30 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi Jalan Hang Jebat RT. 010 RW. 005 Kel. Perawang,Tualang,Siak tepatnya di rumah R dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang bernama RA dan IH, yang berada di Jalan Hang Jebat RT. 010 RW. 005 Kel. Perawang Kec. Tualang, Siak.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan (dua puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14.01 gram kemudian di lakukan interogasi 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika jenis shabu tersebut milik RA  yang ia dapatkan dari AK atas kejadian tersebut Tsk. RA dan IA berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," tutupnya.