KPK dan Kementerian BUMN Bangun Whistleblowing System
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan kerjasama dalam penanganan pengaduan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerjasama ini membangun sistem yakni, Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, ini adalah bagian untuk mengawasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi, dan profesionalisme BUMN.
"Oleh karena itu, karena ada kunci transpransi, makanya ketika sejak awal KPK melakukan sosialisasi ke kami langsung pada waktu itu, pimpinan KPK datang ke Kementerian BUMN. Kami beri paparan, nah di situ terjadilah beberapa kesepakatan. Salah satunya menegakan ISO 37001 yaitu manajemen antisuap. Alhamdulillah sampai Februari sudah 83%, BUMN melakukan progres daripada itu," ujarnya Selasa (2/3/2021).
Dalam kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
27 BUMN yang berkesempatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK dibagi ke dalam lima prosesi penandatanganan, yaitu:
Batch 1:
1. Bank Mandiri
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Tabungan Negara
5. PT Taspen
Batch 2:
1. Pertamina
2. PLN
3. Jasa Marga
4. PT Telkom Indonesia
5. PT INTI
Batch 3:
1. PT Adhi Karya
2. PT Waskita Karya
3. PT Wijaya Karya
4. PT Hutama Karya
5. PT Pembangunan Perumahan
Batch 4:
1. Garuda Indonesia
2. PT Pelabuhan Indonesia I
3. PT Pelabuhan Indonesia II
4. PT Angkasa Pura I
5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
6. PT Perusahaan Pengelola Aset
Batch 5:
1. PT Indonesia Asahan Aluminium
2. PT Kereta Api Indonesia
3. PT Krakatau Steel
4. PT Pupuk Indonesia
5. PT Semen Indonesia
6. Perhutani.