Adam Sukarmis Pimpin Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Kuansing
1. Meninggal Dunia,
2. Permintaan sendiri,
3. Berakhirnya masa jabatannya dan,
4. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan.
Ketua DPRD Kuansing DR Adam Sukarmis SH MH dalam pidatonya mengatakan Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian H Mursini dan H Halim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021, dikarenakan berakhir masa jabatanya tepatnya tanggal 1 Juni 2021 yang akan datang.
Ini merupakan bagian tugas pimpinan DPRD yang diamanatkan oleh Undang-undang, dan pengumuman ini tidak hanya bersifat legal formal akan mengandung estetika kemanusiaan secara moral untuk membangun nilai-nilai kebaikan.