Menu

MAKI: Tidak Alasan Bagi KPK Tidak Segera Mengumumkan Tersangka Korupsi Lahan Cipayung

Bisma Rizal 12 Mar 2021, 13:45
MAKI: Tidak Alasan Bagi KPK Tidak Segera Mengumumkan Tersangka Korupsi Lahan Cipayung (foto/int)
MAKI: Tidak Alasan Bagi KPK Tidak Segera Mengumumkan Tersangka Korupsi Lahan Cipayung (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, lambannya pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, bukanlah hal yang baik.

Sebab, secara hukum positif tidak ada alasan bagi lembaga anti rasuah itu menunda pengumuman status tersangka seseorang. 

"Mestinya sejak awal penyidikan diumumkan, kalau takut lari bisa dicekal, maka jangan lama-lama setelah penyidikan, langsung lakukan penetapan tersangka dan ditahan,” kata Boyamin, Jumat (12/3/2021).

Sebagaimana, dalam proses penyidikan harus dimulai dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

SPDP itu, kata dia, harus diberikan kepada jaksa dan juga kepada pelapor maupun terlapor atau pelaku.

“Artinya pelakukan juga tahu kalau dia disidik, ngapain pengumumannya belakang? Jadi kalau alasannya supaya tidak lari itu tidak ada dasarnya,” ucap Boyamin.

Halaman: 12Lihat Semua