MAKI: Tidak Alasan Bagi KPK Tidak Segera Mengumumkan Tersangka Korupsi Lahan Cipayung
Boyamin menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sejak dilakukan penyidikan, maka maksimal 7 hari SPDP-nya sudah harus diberikan kepada terlapor atau calon tersangka.
“Jadi ini menurut saya sesuatu yang keliru pengumumannya belakangan, mestinya segera saja diumumkan,” kata Boyamin.
Ia pun akan melakukan gugatan jika KPK tidak mengumumkan tersangka. Gugatan itu akan dilakukan setelah 30 hari ke depan.
“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin.
“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap dia.