Menu

Refly Harun Sebut Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sebenarnya Sangat Mudah, Begini Caranya

Siswandi 12 Mar 2021, 17:46
Refly Harun. Foto: int
Refly Harun. Foto: int

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, kisruh di tubuh Partai Demokrat masih panas. Setelah kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) pekan lalu, kedua kubu yang bertikai masih saling serang. 

Dalam hal ini, Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut KLB tersebut tidak sah. Sedangkan kubu Moeldoko menuding Kongres 2020 adalah hasil persekongkolan jahat.

AHY sendiri langsung bergerak cepat mengunjungi Kemenko Polhukam, Kemenkumham, dan KPU. Langkah itu dilakukannya untuk memastikan bahwa kepengurusannya kubunya adalah yang sah dan sesuai aturan yang berlaku. 

Sedangkan kubu Moeldoko telah mendapatkan bangunan yang akan rencananya akan dijadikan kantor DPP pihaknya, yakni di Jalan Pemuda 172, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

Lalu, bagaimana caranya supaya konflik di partai berlambang mercy itu bisa tuntas? 

Dalam pandangan pakar hukum tata negara yang juga pengamat politik, Refly Harun, sebenarnya penyelesaiannya sangat mudah. 

"Kalau kita patuh pada UU Partai Politik, maka yang harus dilakukan Kementerian Hukum dan HAM adalah menyerahkan persoalan ini kepada internal Partai Demokrat. Partai Demokrat yang mana? Tentu Partai Demokrat yang tercatat, yang saat ini masih eksis," lontarnya, dalam Chanel Youtube-nya yang dirilis, Kamis (11/3/2021) malam.

Dilansir sindonews, Jumat 12 Maret 2021, Refly mengatakan untuk menyelesaikan sengkarut partai itu dilakukan dengan menggunakan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Untuk diketahui, pada Pasal 32 ayat 1 berbunyi, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART. 

Dua, penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

Ayat tiga, Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. 

Empat, Penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari. 

Lima, putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat mengikat secara internal dalam hal yang berkenaan dengan kepengurusan.

Menurut Refly, Mahkamah Partai Politik yang dimaksud dalam aturan itu, juga yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Mahkamah partai bersifat imperatif, artinya tidak membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih. Cukup satu pihak mengadukan, Mahkamah lalu memproses dan menyidangkannya.

"Putusan Mahkamah Partai Politik dalam jangka waktu 60 hari itulah yang bersifat final untuk masalah kepengurusan. Jadi selesai, tidak perlu ke mana-mana," terangnya lagi. 

Karena itu, Refly menyarankan Kemenkumham tidak menilai pendaftaran kepengurusan partai politik dari sisi substantif. Menurutnya, instansi tersebut hanya perlu mengecek apakah AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan sesuai dengan UU Partai Politik atau tidak. 

Jika sesuai, maka diterima. Apabila tidak sesuai, maka Kemenkumham menyarankan perubahan-perubahan sesuai dengan UU Partai Politik.

"Tapi jika masih ada konflik kepengurusan, maka pendafataran itu di-hold. Diterima, tetapi tentu saja tidak bisa menyatakan pendaftar itu merupakan pengurus yang sah dan AD/ART disahkan. Yang dilakukan adalah menyerahkan kepada partai politik untuk menyelesaikan persoalannya," terangnya. ***