Pengedar Sabu Beserta BB 10,44 Gram Sabu Diringkus Polsek Mandau
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran kepolisian sektor Polsek Mandau, Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS (53) tersebut, diringkus Kamis 11 Maret 2021 pukul 22.00 WIB lalu tepatnya di Gang Jawa Mandau.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi saat dikonfirmasi Sabtu 13 Maret 2021 membenarkan dengan penangkapan satu orang pelaku TP Narkotika berinisial AS.
"Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 paket sabu seberat 10,44 gram. Satu buah timbangan, 94 bening plastik klip kecil, uang tunai Rp690 ribu serta barang bukti lainnya,"ungkap Kompol Arvin.
Hasil dari penangkapan ini, berawal tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara Narkotika di seputaran Jalan Jawa No 24, RT03/RW04, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Setelah team melakukan pengintaian terhadap AS yang sudah menjadi target operasi itu. Kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,"ujarnya.
Adapun dari hasil penggerebekan dan penangkapan tersebut ditemukan 9 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.44 Gram, 1 buah timbangan Digital merek Camry, uang tunai Rp690 ribu serta BB lainnya.
Sedangkan, hasil introgasi AS mengakui bahwa benar 9 paket narkotika jenis sabu tersebut ditemukan padanya di dalam rumahnya.
Selain itu, tersangka juga menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari A (DPO) yang tinggal di daerah Ujung Tanjung, dimana dari transaksi terakhir tersangka dengan A (DPO).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Bahwa peran tersangka adalah sebagai kurir atau pengedar sabu,"pungkasnya.