KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp52,3 miliar dari salah satu Bank. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, uang itu diduga berasal dari sejumlah pihak eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster tahun 2020.
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," ungkap Ali dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Ali menjelaskan, Edhy diduga memberikan perintah kepada Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Kemudian Kepala BKIPM memberi perintah kepada Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi itu. Padahal, kata Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut ternyata tidak pernah ada.
"Penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," tutup Ali.