Ternyata Begini Modus Hotel Milik Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi Online
RIAU24.COM - Selebritas Cynthiara Alona ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Dia berstatus tersangka karena diduga terlibat sebagai pemilik hotel untuk praktek prostitusi online tersebut.
Dilansir dari Tempo.co, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, muncikari memanfaatkan media sosial MiChat.
"Muncikari menawarkan melalui media sosial untuk para hidung belang dengan sudah menyiapkan kamar bagi para pelakunya," ujarnya, Jumat, 19 Maret 2021.
Yusri menyebutkan, ada lebih dari satu muncikari yang terlibat praktik cabul tersebut. Dia menjelaskan, korban anak di bawah umur direkrut dengan cara dipacari atau ditawarkan pekerjaan.
"Sehingga korban-korban anak di bawah umur mau untuk melakukan," ucapnya.
Tarif yang dipatok muncikari mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Uang ini dipakai untuk membayar korban, joki, hingga penggunaan hotel.