Laporan Amnesti : Pengungsi Suriah Disiksa Dengan Keji di Lebanon, Dipukuli Dengan Kabel Listrik dan Digantung Terbalik
Semua 26 tahanan tidak diberi akses ke pengacara selama interogasi awal, yang melanggar hukum Lebanon sendiri dan hukum dan standar internasional, katanya. Dua puluh tiga tahanan - dua di antaranya anak-anak - diadili di hadapan pengadilan militer, melanggar standar internasional terhadap pengadilan warga sipil di pengadilan militer.
Setidaknya 14 tahanan mengatakan mereka "mengakui" kejahatan yang tidak mereka lakukan setelah disiksa atau diancam. Dalam sembilan kasus, mengungkapkan oposisi politik kepada pemerintah Suriah dianggap sebagai bukti untuk membenarkan dakwaan atas tuduhan "terorisme", kata Amnesty.
Amnesti meminta pihak berwenang Lebanon untuk memastikan semua tahanan Suriah diberikan pengadilan yang adil yang sesuai dengan standar internasional dan untuk mengakhiri praktik mengadili warga sipil di pengadilan militer.