Korea Utara Meluncurkan Rudal Balistik Terlarang ke Laut
RIAU24.COM - Korea Utara telah menembakkan setidaknya dua proyektil - yang dicurigai sebagai rudal balistik terlarang - ke laut di lepas pantai timurnya dalam peluncuran yang dikonfirmasi oleh militer Korea Selatan, Jepang dan Amerika Serikat.
Dilansir dari Aljazeera, Korea Utara dilarang mengembangkan rudal balistik berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan jika peluncuran yang terjadi pada Kamis pagi itu dikonfirmasi, itu akan menjadi tantangan baru bagi upaya Presiden AS Joe Biden untuk terlibat dengan Pyongyang.
Kepala Staf Gabungan (JCS) Seoul mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "proyektil tak dikenal" itu diluncurkan ke Laut Jepang, yang dikenal sebagai Laut Timur di Korea. JCS tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang jenis perangkat atau jumlah proyektil yang ditembakkan. Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan proyektil itu adalah dua rudal balistik, yang jatuh di luar zona ekonomi eksklusif Jepang.
Suga mengatakan dia akan "membahas secara menyeluruh" masalah Korea Utara, termasuk peluncurannya, ketika dia mengunjungi Washington, DC bulan depan.
Sebelum pernyataan Suga, penjaga pantai Jepang memperingatkan kapal agar tidak mendekati benda yang jatuh, menasihati mereka untuk memberikan informasi tentang puing-puing yang ditemukan kepada pihak berwenang.
Pyongyang telah membuat kemajuan pesat dalam kemampuannya di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, menguji rudal yang mampu mencapai seluruh benua AS saat ketegangan meningkat pada tahun 2017.