Sebagai Bapak Angkat, PT PSJ Bertanggung Jawab Terhadap 2 Koperasi di Gondai Pelalawan
Terkait eksekusi kebun sawit sesuai keputusan MA, menurut Robin itu sudah menjadi kewenangan Jaksa sebagai eksekutornya. Robin mengaku pihaknya tidak berada dalam konteks tersebut. Namun, Ia menilai jaksa melakukan eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.
"Kemudian menjadi kewajiban bagi Kejaksaan dalam melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan MA dalam ranah pidana," tuturnya.
Selanjutnya, dalam RDP tersebut DLHK Riau bersama Pemprov Riau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Dimana dalam koordinasi itu muncul keputusan bahwa akan ada pembentukan tim untuk menyelesaikan permasalahan di desa Gondai itu.
"Nah keputusannya akan ada pembentukan tim. Oleh karenanya semua pihak menunggu saja biar tim ini bekerja dulu dan kita tunggu bagaimana keputusannya," bebernya.
Sedangkan ditanya siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas nasib dua koperasi yakni Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti, menurut Robin adalah PT PSJ. Lantaran perusahaan tersebut merupakan bapak angkat dari dua koperasi itu.
"Menurut saya PT. PSJ sebagai bapak angkat memiliki tanggung jawab terhadap kedua koperasi tersebut," tandasnya.