4 Fatwa Adat LAMR Kabupaten Pelalawan Ini, Harus Diketahui Masyarakat
Fatwa Adat 04 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Sungai, Anak Sungai, Suak dan Tasik dari Pengrusakan dan Pencemaran. LAMR Kabupaten Pelalawan melarang keras orang atau perusahaan melakukan pengrusakan Sungai, Anak Sungai, Suak dan Tasik. Jika dilakukan, maka sanksi adat akan dijatuhkan, berupa kewajiban mengembalikan bentuk dan kondisi seperti semula dan wajib menebar benih ikan jenis setempat.
"Selain sanksi itu, juga dikenakan sanksi wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih 3 ekor kambing, 10 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masak, yang dimakan bersama anak kemanakan dan masyarakat setempat," pungkas Tengku Zulmizan.