4 Fatwa Adat LAMR Kabupaten Pelalawan Ini, Harus Diketahui Masyarakat
RIAU24.COM - PELALAWAN- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan 8 (Delapan) Fatwa Adat, hasil dari Sidang Tinggi Kerapatan Adat (STKA) dan Musyawarah Kerja, yang dilaksanakan pada, 3 dan 4 April yang lalu.
"8 Fatwa Adat, 8 juga Keputusan dan 10 poin Rekomendasi. Dari 8 Fatwa Adat, ada 4 yang mesti segera kita sosialisasikan kemasyarakat dan pemangku kepentingan,"kata Ketua Umum LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, kepada Riau24.com kemarin.
4 Fatwa Adat tersebut adalah:
Fatwa Adat Nomor 01 Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Upacara Adat di Masa Pandemi. Fatwa Adat ini menjelaskan, tentang upacara adat tetap boleh dilaksanakan untuk daerah tidak berbahaya (zona merah), dengan protokol kesehatan yabg ketat. Terutama upacara adat yang sifatnya penting dan mempunyai ketetapan jadwal tertentu yang tidak bisa ditunda. "Misalnya, upacara adat Tingkat Kabupaten dalam menyambut Bulan Ramadhan, yakni Belimau Sultan di Istana Sayap dan Mandi Belimau Potang Mogang di Ranah Tanjung Bunga Kecamatan Langgam," sebut Zulmizan.
Fatwa Adat Nomor 02 Tahun 2021, Tentang Pelestarian dan Tata Cara Penyelenggaraan Prosesi Adat Menumbai. Menumbai adalah prosesi pengambilan madu lebah Sialang yang telah dilakukan secara turun temurun, khususunya masyarakat Petalangan, dengan cara tertentu dan dimalam hari. "Karena ini adalah budaya kita, dan bisa menjaga kelestarian madu lebah Sialang, maka kita larang pengambilan madu lebah Sialang disiang hari," kata Zulmizan.
Fatwa Adat Nomor 03 Tahun 2021, Tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang. Dalam Fatwa Adat ini, dijelaskan tentang pengertian pohon Sialang, defenisi pohon Sialang, kepungan Sialang dan sanksi adat bagi orang, lembaga atau perusahaan yang melakukan penumbangan dan pengrusakan pohon Sialang.
Fatwa Adat 04 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Sungai, Anak Sungai, Suak dan Tasik dari Pengrusakan dan Pencemaran. LAMR Kabupaten Pelalawan melarang keras orang atau perusahaan melakukan pengrusakan Sungai, Anak Sungai, Suak dan Tasik. Jika dilakukan, maka sanksi adat akan dijatuhkan, berupa kewajiban mengembalikan bentuk dan kondisi seperti semula dan wajib menebar benih ikan jenis setempat.
"Selain sanksi itu, juga dikenakan sanksi wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih 3 ekor kambing, 10 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masak, yang dimakan bersama anak kemanakan dan masyarakat setempat," pungkas Tengku Zulmizan.