Hendak Edarkan Narkoba 3 Orang Pria Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu, Tersangka berinisial MD (31), AS (38) Dan SY (36) merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Siak.
Meraka ditangkap di Jalan Cempedak Kelurahan Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Barang bukti yang berhasil diamankan 6 (Enam) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 83,69 gram, 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna Biru dongker, 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung warna Hitam, 1 (satu) buah Tas kecil berwarna Coklat, 1 (satu) Unit timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip bening, 2 (dua) lembar plastik bening, 1 (satu), 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo warna Biru, 1 (satu) buah dompet berwarna Hijau, 1 (satu) buah tempat minyak rambut merek Pomade, 3 (tiga) lembar plastik bening, dan 2 ( dua ) unit Mobil roda empat yang digunakan pelaku.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar Narkotika yg akan mengedarkan Narkotika jenis shabu di kecamatan Mempura dan kecamatan Siak.
"Berawal dari informasi yang di terima Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN,S.H dan Ipda Muslim. SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 16.40 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak, langsung mengamankan 3 (tiga) orang yg di curigai, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap 3 (Tiga) orang laki-laki tersebut , Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (Enam) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di Peroleh dari didalam mobil milik Tersangka SY yang di letakkan di Persneling/Operan gigi dan didalam mobil Sdr. MD mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari AS" Jelas Ubaedillah.
Lanjut Kasubbag Humas menerangkan berdasarkan introgasi kepada Tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak dan mereka merupakan residifis dengan kasus yang sama,Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.