China Menghukum Grup Alibaba Dengan Denda Puluhan Triliun Rupiah, Terbesar Sepanjang Sejarah
RIAU24.COM - Alibaba Group didenda 18,5 miliar yuan (sekitar RM11,7 miliar) oleh otoritas China karena melanggar undang-undang antitrust negara. Denda dijatuhkan setelah perusahaan itu diselidiki pada akhir 2020.
Seperti dilansir Tech Crunch, Administrasi Peraturan Pasar China menyatakan Alibaba bersalah menggunakan dominasi pasar mereka sejak 2015 untuk memaksa pembeli menggunakan platform mereka dan tidak menggunakan platform pesaing seperti JD.com.
Nilai denda yang dikenakan sekitar 4% dari total pendapatan perseroan pada 2019.
Pemerintah China mulai memperketat undang-undang anti-kolusi dan antitrust negara itu tahun lalu sebagai cara untuk mengekang perusahaan teknologi. Alibaba Group dalam pernyataan resminya, menerima hukuman tersebut dan bertekad untuk mematuhi hukum dengan ketekunan yang lebih baik setelahnya.
Hukuman denda tersebut dikenakan berdasarkan hasil investigasi regulator setempat yang menunjukkan raksasa teknologi tersebut telah menyalahgunakan wewenang dominasi pasar yang mereka miliki.
Dilansir dari CNBC, regulator telah membuka penyelidikan praktik monopoli perusahaan pada Desember lalu. Fokus utama dari proses investigasi yakni praktik perusahaan yang memaksa pedagang yang menjual produk mereka di Alibaba untuk memiliki satu dari dua platform raksasa e-commerce yang ada di China, alih-alih bisa bekerja sama dengan kedua belah pihak.