Menu

China Menghukum Grup Alibaba Dengan Denda Puluhan Triliun Rupiah, Terbesar Sepanjang Sejarah

Devi 13 Apr 2021, 11:38
Foto : CNBC Indonesia
Foto : CNBC Indonesia

RIAU24.COM -  Alibaba Group didenda 18,5 miliar yuan (sekitar RM11,7 miliar) oleh otoritas China karena melanggar undang-undang antitrust negara. Denda dijatuhkan setelah perusahaan itu diselidiki pada akhir 2020.

Seperti dilansir Tech Crunch, Administrasi Peraturan Pasar China menyatakan Alibaba bersalah menggunakan dominasi pasar mereka sejak 2015 untuk memaksa pembeli menggunakan platform mereka dan tidak menggunakan platform pesaing seperti JD.com.

Nilai denda yang dikenakan sekitar 4% dari total pendapatan perseroan pada 2019.

Pemerintah China mulai memperketat undang-undang anti-kolusi dan antitrust negara itu tahun lalu sebagai cara untuk mengekang perusahaan teknologi. Alibaba Group dalam pernyataan resminya, menerima hukuman tersebut dan bertekad untuk mematuhi hukum dengan ketekunan yang lebih baik setelahnya.

Hukuman denda tersebut dikenakan berdasarkan hasil investigasi regulator setempat yang menunjukkan raksasa teknologi tersebut telah menyalahgunakan wewenang dominasi pasar yang mereka miliki. 

Dilansir dari CNBC, regulator telah membuka penyelidikan praktik monopoli perusahaan pada Desember lalu. Fokus utama dari proses investigasi yakni praktik perusahaan yang memaksa pedagang yang menjual produk mereka di Alibaba untuk memiliki satu dari dua platform raksasa e-commerce yang ada di China, alih-alih bisa bekerja sama dengan kedua belah pihak. 

Dalam keterangan tertulisnya, State Administration for Market Regulation (SAMR) China menyatakan kebijakan tersebut menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar ritel online China. 

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai hak bisnis pedagang serta kepentingan konsumen yang sah.

Dengan kebijakan yang menyatakan merchant atau pedagang untuk memilih menggunakan platform Alibaba saja atau menggunakan platform lain menyebabkan perusahaan memiliki kuasa penuh atas posisi mereka di pasar.

Selain itu, perusahaan pun mendapat keuntungan dari praktik persaingan usaha yang tidak adil.

Selain denda, regulator juga mengatakan Alibaba harus mengajukan pemeriksaan sendiri dan laporan kepatuhan ke SAMR dalam tiga tahun. 

Perusahaan yang didirikan Jack Ma tersebut dalam keterangan tertulis mengatakan menerima hukuman dan akan menjalankan keputusan SAMR. 

Alibaba mengatakan akan bekerja sama dengan proses investigasi serta melaksanakan pemeriksaan sekaligus telah melakukan beberapa perbaikan untuk meningkatkan sistem internal perusahaan. 

"Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhaan saat ini tanpa mematuhi aturan pemerintah, serta menerima kritik, toleransi, serta dukungan dari berbagai konstutsi yang memiliki peran penting terhadap perkembangan kami," tulis Alibaba dalam keterangan mereka.