Klaim Batik Riau Sebagai Hak Cipta Pribadi, Manuver Pengusaha Garmen Asal Bandung Dimentahkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI
RIAU24.COM - Aksi dan manuver yang dilakukan A, seorang pengusaha garmen asal Bandung yang mengklaim beberapa motif Batik Riau sebagai hak cipta miliknya pribadi, akhirnya terpental.
Hal itu setelah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menyatakan bahwa motif batik yang diklaim A tersebut, adalah milik komunal masyarakat Riau sehingga tidak dapat diklaim secara individu.
Sebelumnya, manuver A tersebut sempat mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sebab, dengan klaimnya itu, A telah melaporkan
ES (60) seorang pengusaha seragam sekolah asal Riau ke Polda Riau. Buntut dari pengaduan itu, ES akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Tak ayal, respon pun berdatangan. Mulai dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau hingga Dekranasda Riau selaku pihak yang memegang kuasa atas hak cipta Batik Riau tersebut. Pasalnya, manuver A tersebut dinilai sangat tidak patut untuk dilakukan, karena merusak marwah Melayu Riau.
Perihal dimentahkannya klaim A tersebut, diungkapkan Topan Meiza Romadhon SH, MH, selaku kuasa hukum ES.