Pekerja KFC Melaporkan Kebijakan Pemotongan Upah kepada Pemerintah Indonesia
RIAU24.COM - Kementerian Tenaga Kerja telah menerima permintaan pertemuan yang diajukan oleh karyawan Kentucky Fried Chicken (KFC) pada hari Senin, setelah para pekerja melaporkan sejumlah kebijakan perusahaan yang telah menimbulkan kerugian finansial yang disebabkan oleh pemotongan upah sewenang-wenang perusahaan sebesar 30 persen sejak April 2020. .
“Kami akan segera menindaklanjuti apa yang disebutkan para pekerja [KFC],” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Senin, 12 April.
Para pekerja yang mengajukan protes resmi kepada pemerintah tergabung dalam gerakan serikat pekerja 'Solidaritas Perjuangan Pekerja Indonesia' atau SPBI PT Fast Food Indonesia Tbk.
PT Fast Food tidak lain adalah pemegang lisensi tunggal merek KFC di Indonesia.
Para pekerja juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan lain yang diklaim dapat membantu bertahan dari dampak ekonomi pandemi Covid-19 pada April 2020.
Diantaranya adalah pemotongan gaji atau 'penahanan upah', tidak membayar THR tunjangan keagamaan sesuai ketentuan. Perjanjian kerja bersama KFC, dan pembayaran lembur pekerja yang tertunda.
Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono tidak merinci jumlah kejadian yang disebut para pekerja itu terjadi di dunia nyata, seperti dilansir dari Kompas.com.
Dia hanya mengatakan bahwa semuanya sudah dibahas dan disepakati bersama dengan SPFFI serikat pekerja. SPFFI dan SPBI adalah dua serikat pekerja yang terpisah dengan yang sebelumnya diklaim oleh Juwono sebagai yang mewakili sebagian besar karyawan KFC.