Menu

Moeldoko Ungkap Adanya Rencana Aksi Korupsi

Muhammad Iqbal 14 Apr 2021, 11:36
Foto : Tempo
Foto : Tempo

RIAU24.COM -  Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah menjelaskan 12 poin aksi yang akan dilakukan oleh Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada 2021-2022.

“Tim pada tahun 2021 hingga 2022 akan fokus pada 12 aksi dalam tiga fokus sektor dan akan lebih berorientasi pada output, outcome dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Dilansir dari Tempo, Stranas PK merupakan tujuan kebijakan nasional yang menitikberatkan pada pencegahan korupsi, dan menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi di Indonesia, berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2018.

Tim Stranas PK terdiri dari perwakilan KPK, Staf Kepresidenan, Kementerian PPN / Bappenas, Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.

Enam dari 12 poin aksi tahun 2021-2022 untuk tim Stranas PK adalah percepatan perizinan dan tata kelola ekspor-impor; memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa; pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan untuk ketepatan subsidi; penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran; meningkatkan kontrol internal pemerintah; dan, memperkuat integritas aparat penegak hukum.

“(Ini akan dilaksanakan) Bersama dengan enam aksi lainnya yang berpotensi menjadi pengubah permainan jika dilakukan dengan serius dan berorientasi pada hasil. Ini akan menjadi fokus program kami ke depan, ”ungkap Moeldoko.

Ia menjelaskan, kemajuan telah dicapai dalam implementasi strategi nasional pencegahan korupsi pada 2019-2020.

“Diantaranya di bidang perizinan dan tata niaga, pelayanan perizinan semakin cepat, menghemat waktu 5-14 hari karena pencabutan Surat Keterangan Domisili (SKDU) dan izin gangguan serta penerapan online single submission (OSS),” ujarnya. kata.

Pemberian bansos, menurut Moeldoko, juga semakin tepat sasaran karena cakupan Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mencapai 88 persen yang sangat penting terutama pada saat wabah COVID-19.

Kedua, di bidang keuangan negara, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin transparan dan akuntabel dengan penerapan e-catalogue, ”terangnya.

Sementara itu, di bidang penegakan hukum dan reformasi birokrasi mulai dibangun pengawasan berbasis merit system untuk mencegah jual beli jabatan, memperkuat Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, dan mempercepat pelaksanaan SPBE, katanya.

“Kami mengapresiasi seluruh kementerian / lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, dan swasta, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang telah menjalankan dan mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2019-2020 dengan komitmen penuh dan ikhlas. agar target kami bisa tercapai, "kata Moeldoko.