Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan uang Nurdin Abdullah saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. KPK saat ini sedang merinci transaksi perbankan dari tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Pendalaman transaksi perbankan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakukang, M. Ardi.
Dia diperiksa sebagai saksi di Polres Makassar pada Rabu, 14 April.
“Hal tersebut terkonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan,” kata Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 April.
KPK juga memeriksa saksi lain, seorang pegawai badan usaha milik negara bernama Siti Abdiah. Dalam pemeriksaan tersebut, ia sedang dalam proses pengambilan uang yang dilakukan oleh Agung Sucipto sebelum akhirnya diberikan kepada Nurdin melalui Sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan kepada pegawai Bank Sulsel Makassar, Mawardi. Barang sitaan tersebut berupa dokumen terkait transaksi perbankan Nurdin Abdullah.