Andi Arief Tak Yakin Munarman Terlibat Terorisme, Politisi PDIP Ini Lebih Percaya Polisi
“Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini,” kata politisi PDIP ini.
Wayan mengatakan bahwa bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dia mengatakan ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP. “Suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.”
“Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti Polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh,” jelas Wayan.
Munarman yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab ditangkap dengan tuduhan terlibat aksi terorisme. Kini dia dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Polisi menuduh Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***