Menu

Andi Arief Tak Yakin Munarman Terlibat Terorisme, Politisi PDIP Ini Lebih Percaya Polisi

Satria Utama 28 Apr 2021, 05:43
Politikus PDIP Wayan Sudirta meyakin Densus 88 punya bukti kuat untuk menangkap Munarman. Foto/dok.SINDOnews
Politikus PDIP Wayan Sudirta meyakin Densus 88 punya bukti kuat untuk menangkap Munarman. Foto/dok.SINDOnews

RIAU24.COM -  JAKARTA -  Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman  Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore, dengan tuduhan terlibat terorisme.

Hal ini membuat prihatin politikus Partai Demokrat Andi Arief. Dia meyakini Munarman tidak terlibat terorisme. “Munarman kawan baik saya, saya tidak yakin dia terlibat terorisme,” cuit Andi Arief lewat media sosial pribadinya.

Andi Arief pun meminta aparat Kepolisian harus adil. Penangkapannya pun harus mempunyai bukti kuat yang menyatakan bahwa Munarman terlibat terorisme. Jika tidak terbukti, maka Munarman harus dilepaskan. “Aparat harus adil dan memiliki bukti kuat untuk menteroriskan Munarman. Jika tidak terbukti, harus dilepas,” tulis Andi Arief.

Andi Arief juga meyakini Munarman bakal kuat menghadapi persoalan ini. Tetapi dia juga meminta agar masyarakat mengawal kasus ini agar ada keadilan. “Dia pasti kuat menghadapi persoalan ini. Tugas kita mengawal ini agar ada keadilan,” tegas Andi Arief.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta meyakini polisi telah memiliki bukti yang kuat terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman .

Wayan mengatakan dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

“Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini,” kata politisi PDIP ini.

Wayan mengatakan bahwa bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dia mengatakan ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP. “Suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.”

“Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti Polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh,” jelas Wayan.

Munarman yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab ditangkap dengan tuduhan terlibat aksi terorisme. Kini dia dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Polisi menuduh Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***