Menu

Sempat Berbelit Belit, Pasal Berlapis Jerat Ibu dan Selingkuhan Atas Kematian Bocah 2 Tahun di Bengkalis

Dahari 30 Apr 2021, 15:19
Kedua tersangka
Kedua tersangka

Selanjutnya,  Minggu pukul 12.20 wib pada 25 April 2021 korban meninggal di RSUD Bengkalis, melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Bengkalis. Dan 26 April 2021 pihak PPA langsung membuat laporan ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut.

Sedangkan, Pasal terhadap tersangka Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah. Pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan. Kedua undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang, bunyi pasal 80.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C bunyi pasal 76c ,setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. ayat 3 : dalam pasal 76C mengakibatkan anak tersebut mati dipidana dengan pidana penjara 15 tahun,"ungkap Kasat.

Adapun barang bukti korban berupa pakaian Korban saat dibawa visum ke RSUD. Kain sprai yang ada bekas darah. Pempers ada diduga ada noda darah. Selang minyak warna bening dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm. Tiga buah botol Aqua bekas yang berisi alkohol jenis Samsu. Celana pendek Korban warna merah. Dan baju balita warna putih ada motif.

 

Halaman: 12Lihat Semua