Imbas COVID-19, Australia Denda Siapa Saja yang Masuk Negaranya Jika Pernah Kunjungi India 14 Hari Terakhir
RIAU24.COM - Australia memberlakukan kebijakan baru terkait lonjakan COVID-19 di India, dengan tegas negara kangguru itu mendenda siapa saja, termasuk warga negaranya yang baru kembali ke Australia setelah perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir.
"Siapa pun, termasuk warga negara Australia, yang tiba di Australia, setelah mengunjungi India dalam 14 hari sebelumnya, dihadapkan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar $ 50.000 atau keduanya," bunyi peringatan itu.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mendukung langkah tersebut. Dia membantah kebijakan ini sebagai tindakan rasis terhadap India dan berdampak pada warga Australia keturunan India.
"Ini tentang kesehatan," kata Morrison dalam wawancara radio, Senin (3/5).
Australia kini tengah menghadapi lonjakan tujuh kali lipat warganya yang berpergian ke India, dan hasil tes mereka menunjukkan positif virus korona.