Menu

Bupati Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah

Lina 12 May 2021, 14:50
Bupati Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah (foto/lin)
Bupati Alfedri Tinjau Perbatasan Siak-Kampar di Kampung Rantau Bertuah (foto/lin)

Untuk batas wilayah Kabupaten Siak yang sudah selesai adalah antara Siak dengan Pekanbaru, Siak dengan Pelalawan dan Siak dengan Bengkalis. Sementara yang belum selesai tinggal Siak dengan Rohil dan Siak dengan Kampar 

Isi dari PP 43 tahun 2021 adalah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. 

Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan.

Halaman: 12Lihat Semua