Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Lalu Lintas Pulang Lebaran, Pencegahan Penularan COVID-19
RIAU24.COM - Pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi puncak arus mudik Lebaran yang diperkirakan berlangsung tiga dan tujuh hari setelah hari raya Idul Fitri.
Diantaranya adalah intensifikasi uji acak terhadap pengemudi kendaraan angkutan umum dan pribadi di jalan tol, jalan arteri, dan jalan kecil di kawasan pemukiman. Pemerintah juga membentuk Satgas Provinsi Lampung.
Juru bicara Satgas Mitigasi COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah mengambil langkah-langkah tersebut setelah meningkatnya eskalasi kasus COVID-19 di hampir semua provinsi di Pulau Sumatera.
Kondisi per Mei 2021, kontribusi Pulau Jawa terhadap kasus nasional anjlok 11,06 persen. Sebaliknya, Pulau Sumatera mengalami peningkatan sebesar 27,22 persen. Sedangkan untuk angka kematian, Pulau Jawa turun 16,07 persen, sedangkan Pulau Sumatera naik 17,18 persen, ”kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Mitigasi COVID-19 mengeluarkan Surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Umum dalam Lalu Lintas Pulang Lebaran 2021.
“Dalam surat ini, pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera, diperintahkan cermat dan cermat dalam menelusuri semua dokumen pemudik pada saat lalu lintas pulang,” ujarnya.
Sesuai Surat Edaran No. 13 Tahun 2021, dokumen yang menyatakan status bebas COVID-19 pemegang meliputi hasil uji RRC dan antigen atau GeNose dengan masa berlaku tiga hari selama pelarangan mudik (mudik) pada 6-17 Mei 2021. Sedangkan untuk periode pembatasan lalu lintas pasca Idul Fitri dari 18-24 Mei, surat bebas COVID-19 harus berlaku selama 24 jam untuk semua jenis metode pengujian dan pelancong harus membawa izin perjalanan yang diperlukan.
“Dengan demikian, semua pemudik yang tidak menunjukkan dokumen perjalanan dan izin perjalanan tanpa terkecuali harus berbalik dan dilarang melanjutkan perjalanannya,” ujarnya.