Asisten I Budhi Yuwono: Ada Sanksi Untuk Pegawai dan Honorer di Lingkungan Pemkab Siak Jika Tidak Mau di Vaksin
RIAU24.COM - SIAK- Program vaksinasi COVID-19 secara bertahap sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan. Selain Pegawai dan honorer sasaran vaksin ini sudah meluas, seperti untuk lansia, penghulu, dan perangkat kampung untuk menerima vaksin.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat yang akan menerima vaksin. Tentu saja syarat tersebut menyangkut kondisi kesehatan dalam rentang waktu tertentu.
Dokter pelaksana Puskesmas Mempura Liza Novita mengatakan, sebelum menerima vaksin COVID-19, penerima vaksin harus di skrining yang dilakukan oleh petugas. Proses skrining ini adalah tidakan pencegahan, menjaga agar tidak terjadi apa-apa pada si penerima vaksin.
“Iya, calon penerima vaksin harus di skrining dulu. Jadi calon penerima vaksin ini harus menjelaskan kondisi kesehatannya sebelum disuntik vaksin,” jelas Liza.
Saat proses ini lanjutnya, calon penerima vaksin akan menerima beberapa pertanyaan terkait kondisi kesehatannya, yaitu;
1. Apakah anda memiliki riwayat alergi berat?
2. Apakah anda sedang hamil?
3. Apakah anda mengidap penyakit autoimun, seperti asmat, lupus ?
4. Apakah anda sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi?
5. Apakah anda sendang mendapat pengobatan immunosuppressant, seperti kortikosteroid dan kemoterapi?
6. Apakah anda memiliki penyakit jantung berat dalam keadaan sesak?
7. Pertanyaan tambahan bagi lansia 60 tahun keatas.
a. Apakah anda mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
b. Apakah anda sering merasa kelelahan?
c. Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)?
d. Apakah anda mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 m hingga 200 meter?
e. Apakah anda mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
Liza menjelaskan, calon penerima vaksin cukup menjawab ya atau tidak. Jika jawabannya ya maka vaksinasi ditunda dan dirujuk. Selain itu, calon penerima vaksin juga akan dicek kondisi tubuhnya saat itu dengan mengukur suhu dan tekanan darah.
“Bagi penderita asma dan alergi, jika kondisinya sedang normal (tidak kambuh/tidak sesak) maka bisa langsung di vaksin, asal tensi darahnya normal” jelasnya.
Selain kelompok lansia dan penyakit berat, orang yang memiliki riwayat alergi juga menjadi perhatian saat akan menerima vaksin. Karena ada kemungkinan reaksi yang akan terjadi setelah mereka menerima vaksin.
Oleh karena itu, Liza menghimbau kepada masyarakat yang akan menerima vaksin agar jujur saat menjawab pertanyaan-pertanyaan pada proses skrining.
Selajutnya Liza mengajak masyarakat agar tidak takut untuk divaksin dan jangan mudah percaya terhadap isu-isu negatif setelah di vaksin.
Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono menambahkan, akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ini untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya di vaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Budhi.
Kecuali kata dia, yang bersangkutan ada riwayat penyakit sehingga tidak bisa divaksin.
Budhi menyebutkan saat ini stok vaksin di Kabupaten Siak sebanyak 13.000 dan targetnya seluruh masyarakat kabupaten Siak. Dirinya berharap seluruh masyarakat Siak divaksin guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Jadwal pelaksanaan vaksinasi di kantor Bupati setelah libur lebaran dimulai hari selasa sampai hari kamis tanggal 20 Mei 2021, dibuka pada pukul 08.00 pagi dan pendaftaran ditutup pada pukul 13.00 WIB.