Indonesia Akan Tambah Tenaga Listrik 41.000 Megawatt Dalam Satu Dekade
Dalam penyusunan RUPTL satu dekade mendatang, pemerintah tetap akan memprioritaskan pembangunan pembangkit berbahan bakar fosil dibandingkan pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan, dengan rasio 52 persen -48 persen.
Berdasarkan peraturan tersebut, RUPTL dibuat setiap 10 tahun dan dapat berubah jika berdasarkan hasil evaluasi perlu direvisi. Perubahan itu juga bisa terjadi karena diskresi menteri atau gubernur energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kewenangannya.