Penyidik KPK Dipecat Karena Suap, Wakil Ketua DPR 'Menghilang' Dari Rapat Paripurna
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.
Dikatakannya, Robin menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu untuk kepentingan pribadi. Sehingga Robin pun dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," tambah Tumpak.
Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara pelanggaran pidana masih terus diusut.
Untuk diketahui, AKP Robin diduga menerima Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.