Penyidik KPK Dipecat Karena Suap, Wakil Ketua DPR 'Menghilang' Dari Rapat Paripurna
RIAU24.COM - Sosok wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat ini tengah menjadi sorotan. Hal itu menyusul merebaknya kabar yang menyebutkan Azis disebut-sebut
terseret dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh penyidik KPK, AKP Stephanus Robin Pattuju.
Perkembangan terbaru, Robin sendiri saat ini sudah dipecat dari jabatannya sebagai penyidik di lembaga antirasuah tersebut. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sementara itu, Aziz Syamsuddin sempat muncul ke publik dengan menghadiri rapat paripurna DPR RI yang digelar Senin 31 Mei 2021 di Gedung DPR RI. Namun setelah sempat nongol, yang bersangkutan tampak keluar lalu tak muncul-muncul lagi alis menghilang.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Rapat itu dihadiri anggota anggota Dewan, baik secara fisik dan virtual.
"Menurut catatan dari kesekjenan, yang hadir pada kesempatan ini adalah 62 fisik, 285 virtual, sehingga sudah mencapai kuorum 348 orang anggota," kata Puan saat membuka rapat.
Dilansir detik, pada awal sidang, Azis bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Rahmat Gobel, tampak ikut mendampingi Puan. Rapat kemudian dilanjutkan menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'.
Tak lama berselang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampak memasuki ruang rapat paripurna dan duduk di meja pimpinan DPR. Beberapa menit kemudian, Azis Syamsuddin terlihat meninggalkan meja pimpinan DPR. Hal serupa juga dilakukan Sufmi Dasco Ahmad.
Namun setelah sempat keluar ruangan, Sufmi tampak kembali hadir. Sedangkan Azis Syamsuddin tak terlihat kembali lagi di meja pimpinan DPR, alias menghilang.
Sejauh ini, belum ada keterangan dari pimpinan DPR soal menghilangnya Azis Syamsuddin di tengah rapat paripurna.
Untuk diketahui, sosok Azis Syamsuddin sempat tak pernah tampak lagi dalam sejumlah rapat paripurna DPR RI. Namanya mulai disorot setelah disebut-sebut terseret dalam kasus suap penyidik KPK AKP Stephanus Robin Pattuju.
Dipecat
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.
Dikatakannya, Robin menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu untuk kepentingan pribadi. Sehingga Robin pun dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," tambah Tumpak.
Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara pelanggaran pidana masih terus diusut.
Untuk diketahui, AKP Robin diduga menerima Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini baik AKP Robin, Maskur dan Syahrial, sudah ditetapkan sebagai tersangka. ***