Pernikahan Dini Meningkat Diduga Paksaan Orang Tua, Gubernur Rhode Island Sahkan UU Cabut Izin Nikah di Bawah 18 Tahun
RIAU24.COM - Gubernur Rhode Island menandatangani undang-undang yang dimaksudkan untuk melarang pernikahan anak di negara bagian tersebut, Senin (7/6).
Gubernur Demokrat Daniel McKee mengatakan undang - undang tersebut mencabut izin pemuda di bawah usia 18 tahun untuk mendapatkan surat nikah dengan persetujuan orang tua. Dia mengatakan itu adalah upaya untuk melindungi anak-anak dan mencegah eksploitasi.
zxc1
Unchained At Last, sebuah kelompok advokasi nasional yang mendorong undang-undang tersebut, mengatakan empat negara bagian lain telah mengeluarkan undang-undang serupa yang melarang semua pernikahan sebelum usia 18 tahun: Delaware, New Jersey, Pennsylvania, dan Minnesota.
Kelompok yang berbasis di New Jersey mengatakan sekitar 171 anak di Rhode Island menikah antara tahun 2000 dan 2018. Kelompok itu juga menyatakan bahwa banyak kemungkinan anak-anak tersebut dipaksa oleh orang tua mereka tanpa persetujuan mereka.
Pernikahan anak juga dapat digunakan untuk menutupi pelecehan atau kehamilan yang tidak diinginkan atau bahkan untuk tujuan perdagangan seks, tambah Rep Julie Casimiro, seorang Demokrat Kingstown Utara yang mensponsori RUU tersebut.
“Perkawinan anak merusak kesehatan, pendidikan dan peluang ekonomi anak perempuan dan meningkatkan risiko kekerasan,” katanya.