Gaji ke-13 PNS Pusat di Riau Dibayarkan, Nilainya Capai Rp 109,97 M
RIAU24.COM - Dalam rangka pertumbuhan ekonomi dari sis peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat serta sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun ini Pemerintah membayarkan gaji ke-13.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Ismed Saputra menyebutkan, untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari APBN.
"Berbeda dari tahun sebelumnya dimana Gaji Ketiga belas tidak diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Eselon II, tahun 2021 ini Gaji Ketiga belas diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan," kata dia dalam keterangan rilisnya.
Ditambahkannya, kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar Gaji Pokok ditambah Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan (Innatura), dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
"Adapun untuk pegawai yang berstatus calon PNS (CPNS) diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Gaji Pokok PNS, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya," ucapnya lagi.
Selanjutnya, kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.