Menkeu Bela RUU Pencemaran Nama Baik Presiden
Dalam RUU tersebut disebutkan, pencemaran nama baik terhadap presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan ditambah pidana penjara paling lama 4,5 tahun jika dilakukan melalui media sosial dan perangkat elektronik. Waktu penjara juga akan menghadapi mereka yang menghina simbol negara lain seperti legislator DPR.