Jadi Sejarah! Salat Zuhur di Masjidil Haram Pernah Terlambat 30 Menit
Usai peristiwa ini, keputusan untuk menghadirkan imam pengganti yang salat di belakang imam saat memimpin shalat fardhu diterapkan.
Keberadaan imam pengganti tersebut dibuat dengan jadwal harian untuk menjadi alternatif jika terjadi ketidakhadiran imam yang bertugas.
Sehingga secara langsung dapat menggantikan imam yang tengah bertugas. Keputusan ini dibuat langsung oleh Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dimana, hasil itu merupakan usulan dari jamaah Masjid Nabawi.