Tragis, Wanita Cantik yang Sedang Hamil Muda Ini Dipukuli Sang Suami Secara Brutal, Tengkorak Kepalanya Diangkat dan Alami Koma Berkepanjangan
RIAU24.COM - Seorang pria berusia 38 tahun mengaku tidak bersalah di Pengadilan Sidang Johor Bahru hari ini (17 Juni) karena memukuli istrinya yang sedang hamil hingga dia koma pada 4 Mei.
Rosmaini Abd Raof, yang memiliki tiga istri, didakwa dengan sengaja melukai istri keduanya dengan memukul kepala, wajah dan tangan, serta menginjak punggungnya sehingga menderita luka serius.
Astro Awani melaporkan bahwa korban yang merupakan pegawai negeri sipil sebuah departemen pemerintah di Johor, sedang hamil empat minggu ketika dia dipukuli oleh suaminya.
Ia mengalami luka parah di bagian kepala hingga sebagian tengkoraknya harus diangkat karena mengalami pendarahan sementara rahang, tulang belakang, dan tulang rusuknya juga terluka.
Peristiwa keji itu terjadi di Blok B, Scott Tower, Jalan Tani, Kampung Aman, Larkin pada 4 Mei sekitar pukul 06.00 WIB. Terdakwa dijerat dengan Pasal 325 KUHP yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda, serta Pasal 326A yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah.
zxc2
Jaksa Penuntut Umum Nur Sulehan Abd Rahman menawarkan jaminan sebesar RM30.000 (Rp 105 juta)
Namun, terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengajukan banding atas pengurangan jaminan karena ia harus menafkahi tiga istri dan tujuh anak. Hakim Mabel Sheela Victor Mutiah kemudian menetapkan jaminan sebesar RM7.000 (Rp 24 juta) dengan dua penjamin.
Sedangkan tersangka dilarang melecehkan korban dan harus melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali. Penyebutan kembali kasus ini ditetapkan pada 25 Juli.