Menunggu Aturan Terbaru PNS, Ongkang-Ongkang Kaki, Pecat!
RIAU24.COM - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengaku masih berusaha keras mempercepat proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF).
Sehingga setelah diberlakukan akan ada penyederhanaan dan pengembangan SDM dikutip dari sindonews.com, Sabtu, 19 Juni 2021.
Proses penyederhanaan tersebut sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 menjadi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.
Perilaku ASN yang tanpa sadar mempengaruhi branding dari ASN. Sehingga stigma masyarakat pasti akan mempengaruhi kinerja para ASN.
"Karena itu perubahan mindset penting dilakukan, karena mempengaruhi apa yang dilakukan, dan berpengaruh pada apa yang dihasilkan," ujarnya.
Artinya setelah aturan baru ini diberlakukan, jika terbukti seorang PNS tak bekerja sebagaimana mestinya, siap-siap akan diberhentikan dengan mudah.
"Sehingga jika ASN yang tidak mencapai ekspektasi, harus ada instrumen yang membuat hubungannya putus," ujarnya.
Ekspektasi dan arah kerja instansi pemerintah memiliki nilai inti yang berbeda-beda.
Dia dan tim mengaku masih mengkaji untuk memberikan usulan regulasi mengenai nilai inti yang bisa diterapkan seluruh instansi pemerintah.
Nantinya, setiap ASN berkiblat pada nilai inti tersebut, karena nilai tersebut tidak akan berubah meski ada pergantian pimpinan.